Djamin, Djanimar2015-01-222015-01-222015-01-22wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/6641Dalam ketetepan MPR Nomor 1 l/MPR/1999, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) antara lain menetapkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup agar diarahkan untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam peranannya sebagai sumber dari pendapatan dan lapangan kerja, juga tetap bermanfaat bagi generasi mendatang. Selanjutnya atas sumber daya hutan, GBHN antara lain juga mengarahkan bahwa peningkatan dan penyempurnaan upaya rehabilitasi lahan untuk mencegah dari bertambahnya hutan bermutu rendah dan meningkatkan produktivitas hutan perlu dilakukan. Peningkatan hutan tersebut juga diperlukan dalam rangka menjamin kebutuhan akan pasokan bahan baku industri pengolahan hasil hutanenDampak Kriteria Supplier Selection, Integrasi Internal Dan Integrasi Externalterhadap Kinerja Perusahaan Plywood Di Propinsi RiauInauguration Speech Professors Riau University