ErnawatyAman, Raja Ilyas2014-01-282014-01-282014-01-28wahyu sari yenihttp://hdl.handle.net/123456789/5371Sejalan dengan tuntutan reformasi telah terjadi perubahan yang mendasar dalam penyelenggaran pemerintah di daerah, perubahan tersebut diantaranya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Era otonomi daerah ditafsirkan sebagai penambahan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang sebesar-besarnya diarahkan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Pembangunan daerah yang dilaksanakan memberikan waktu yang panjang untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai.Dimana pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pada esensinya adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah sehingga tercipta suatu kemampuan yang handal dan professional dalam menjalankan pemerintah. Pembangunan daerah juga berarti kemampuan daerah untuk mengelola sumber daya ekonominya secara berdaya guna dan berhasil guna untuk kemajuan daerah.enANALISA STRATEGI DISPENDA TENTANG PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGIUR e-Research