Jayakusuma, ZulfikarBachtiar, MaryatiHasanah, Ulfia2014-08-282014-08-282014-08-28wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/6487Merek dapat mencegah persaingan usaha tidak sehat, karena dengan merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahaya produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya tetapi mereknya. Bagi masyarakat yang hidup di kota-kota kecil dan tidak mengerti dengan aturan tentang merek, jarang sekali kita lihat mereka mendaflarkan merek-merek dari produk mereka walaupun barang-barang yang mereka hasilkan sudah begitu terkenal dan populer di kalangan luas. Akibatnya sering merek mereka ditiru oleh pihak lain dan juga berakibat pada merugikan produsen yang telah memakai merek tersebut sejak awal. Pada penelitian ini akan dirumuskan permasalahan yang diteliti yaitu, Bagaimanakah Perlindungan dan pengaturan tentang Hak Merek di Indonesia ? Bagaimanakah Mekanisme Pendaftaran hak atas merek ? Permasalahan apakah yang menjadi kendala dalam pendaftaran merek di Provinsi Riau? Penelitian ini merupakan peneltian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan vuridis sosiologis. Analisa data merupakan analisis kwalitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan dan pengaturan tentang Hak Merek di Indonesia diatur dalarn Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang merek. Pendaftaran merek bersifat konstitutif yaitu hak merek itu ada karena adanya pendaftaran merek. Perlindungan merek dilaksanakan oleh Negara dengan menjamin penegakan hukum atas pelanggaran hak merek seseorang yang telah didaftarkannya. Mekanisme Pendaftaran hak atas merek dapat didaftarkan langsung oleh pemilik merek atau melalui Konsultan HKI. Pendafatarut dilakukan di Kantor HKI Dirjend HKI atau melalui Kantor Wilayah Depkumham Provinsi. Kendala dalam pendaftaran merek di Provinsi Riau Hasil obsen asi dalam penelitian ini ditemukan bahw-a terdapat permasalahan atau kendala dalam pendaftaran merek dan permasalahan tentang ketidaklahuan masyarakat tentang merek. Jadi dua permasalahan inilah yang sangat penting di Provinsi Riau berkenaan dengan permasalahan merekenANALISIS PERLINDUNGAN HAK MEREK DAN PERMASALAHAN PENDAFTARAN MEREK DI PROVINSI RIAUUR e-Research