Firdaus2012-12-032012-12-032012-12-03wahyu sari yenihttp://hdl.handle.net/123456789/760Dilatarbelakangi oleh fenomena dalam pengelolaan SDA yang sering menimbulkan konflik antara pelaku usaha (perusahaan) dengan masyarakat lokal, penulis tergugah untuk mencari akar persoalan terjadinya konflik, dan bagaimana hukum mampu mencari jalan keluar dari konflik tersebut. CSR adalah salah satu cara untuk menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat lokal. Perusahaan, pemerintah dan masyarakat lokal adalah stakeholder bagi perusahaan dalam pengelolaan SDA, untuk itu perusahaan perlu dan berkewajiban melaksanakan CSR selain kepada pemerintah, juga kepada masyarakat lokal. Implementasi CSR bagi masyarakat lokal oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki dimensi HAM, yakni hak ekonomi sosial masyarakat lokal, karena SDA yang dikuasai oleh perusahaan sejatinya subsistensi masyarakat lokal. Dengan pengelolaan SDA oleh perusahaan praktis struktur SDA akan berubah, tentunya subsistensi masyarakat lokal akan hilang.enCorporate Social Responsibilty Dalam Memenuhi Hak Ekonomi Sosial Masyarakat Lokal Oleh perusahaan Perkebunan Kelapa SawitArticle