Effendi, Erdianto2015-12-012015-12-012015-12-012338-4638wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/7627Di masa modern ini memang tidak ada lagi perbudakan. Namun demikian praktek perbudakan di zaman modern dilakukan dalam bentuk perdagangan orang. Perdagangan orang (trafficing in person) secara umum dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana orang, khususnya perempuan dan anak-anak, dijual untuk melakukan pekerjaan dan prostitusi secara paksa yang bertentangan dengan kemauan mereka. Pertanyaannya kemudian adalah seberapa perlukah sebenarnya kriminalisasi atas kegiatan perdagangan orang? Tulisan ini menyimpulkan bahwa kriminalisasi atas perbuatan perdagangan orang sudah tepat jika dilihat dari dasar kriminalisasinya suatu perbuatan secara keilmuan. Selain itu hal tersebut sudah sejalan dengan politik hukum negara yang tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang NasionalenPemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum PidanaUR-Scientific Work Lecturer