Deliana HZ, EviIs mi, HayatuI2012-11-132012-11-132012-11-12978-979-792-177-4wahyu sari yenihttps://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/500Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia, yang apabila tidak ada hak tersebut, maka seseorang itu tidak bisa disebut sebagai manusia. Hak ini merupakan pemberian Tuhan YME, yang sifatnya universal, dan tidak bergantung pada penerapan didalam sistem adat maupun sistem hukum suatu negara tertentu. Termasuk yang merupakan hak asasi adalah hak atas kesehatan. PT. Askes (Persero) merupakan badan penyelenggara pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan peraturan pemerintah maka PNS tidak bisa melakukan pilihan terhadap produk asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh PT. Askes (Persero), hal ini yang merupakan pembatasan hak asasi manusia, yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi. Pemberi pelayanan Kesehatan (PPK) mitra PT. Askes (Persero) merupakan pihak yang banyak dikeluhkan pelayanannya.enANALISIS HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM KEIKUTSERTAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) SEBAGAI PESERTA ASURANSI KESEHATAN DAN KAITANNYA DENGAN PERMASALAHAN PELAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH PT. ASKES (PERSERO) Dl PEKANBARUArticle