IsrilMuhammad Amin, RajaAdlin2012-12-062012-12-062012-12-05wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/927Berdirinya lembaga pemerintahan desa berupa badan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa, dan lembaga pemberdayaan masyarakat telah diamanatkan oleh aturan perundangan terutama Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005. Desa Buluh Cina adalah desa wisata yang memiliki berbagai potensi, dan perlu mendapatkan dukungan dari keiembagaan desa agar potensi-potensi yang ada berdampak positifbagi kemajuan masyarakat. Namun kondisi sumberdaya manusia di desa Buluh Cina belum memadai sehingga lembagalembaga yang ada belum mampu menjalankan peran yang optimal, sehingga mayoritas masyarakat Buluh Cina masih miskin. Penelitian ini bertujuan melihat profil lembaga pemerintah desa, badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Desa yang ada di desa Buluh Cina apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk tingkat pendidikan para pejabat atau pengurus di tiga lembaga desa dimaksud. Penelitian ini bertujuan mengungkap kesesuaian lembaga desa Buluh Cina menurut aturan peundangan yang berlaku, termasuk menggambarkan tingkat pendidikannya. Metode kualitatif-deskriptif dengan stiddi leteratur berdasarkan dokumen-dokumen yang ada di perkuat dengan wawancara pada informan yang dipilih dengan cara purpossive sampling. Temuan penelitian menunjukkan bahwa lembaga pemerintah desa Buluh Cina sudah dibentuk berdasarkan aturan perundangan, namun tingkat pendidikan pemerintah desa Buluh Cina sebanyak 60%, SLIP kebawah, sedangkan BPD juga telah dibuat sesuai aturan perundangan, dan tingkat pendidikan anggota BPD sebanyak 40% adalah sarjana. Kemudian, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di Buluh Cina belum sesuai dengan Peraturan daerah kabupaten Kampar, sedangkan anggota LPM sebanyak 53% lulusan SLTP kebawah.enaturan perundangantingkat pendidikan aparaturprofil desaProfil Keiembagaan Desa Di Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Tahun 2010Article