Gumilang, Bonita Elsa2013-07-302013-07-302013-07-30http://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/4813Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembahasan Perda No. 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kecamatan Sentajo Raya, dan Kecamatan Pucuk Rantau di Kabupaten Kuantan Singingi secara keseluruhan telah berlangsung baik. Hal itu dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat yang secara umum cukup tinggi, dimana tokoh-tokoh masyarakat yang diundang sangat aktif untuk menghadiri rapat pembahasan tersebut dan mengemukakan tanggapan, pendapat, dan saran maupun kritik.Community participation is the embodiment of the principles of good governance, and community participation enables people watching making an important decision such as the establishment of local regulations. Lack of participation can result in lower sense of belonging and a lack of due programs / policies with the government's aspirations.encommunity participationdiscussion of local regulationsPARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBAHASAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI (Studi Kasus Pembahasan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kecamatan Sentajo Raya, dan Kecamatan Pucuk Rantau)student Paper Post Degree