Suryadi, Andry2013-07-192013-07-192013-07-19http://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/4508Perlindungan satwa langka di dunia Internasional telah terdapat pengaturan secara hukum lunak (soft law) dan hukum keras (hard law). Pengaturan secara hukum lunak meliputi Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio, sedangkan pengaturan secara hukum keras meliputi Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora, Convention on Biological Diversity, dan Protocol Cartagena.Negara Indonesia terkenal dengan sumber daya alam yang melimpah dan keanekaragaman hayati yang besar. Namun demikian Indonesia memiliki spesies paling terancam punah. Provinsi Riau sebagai salah satu provinsi di Indonesia menghadapi permasalahan dalam perlindungan satwa langka. Hal ini dipicu oleh proses industrialisasi dan aktifitas pembalakan liar. Perlindungan satwa langka didunia Internasional diatur secara hukum lunak dan hukum keras meliputi Deklarasi Stockholm, Deklarasi Rio, CITES, CBD, dan Protocol Cartagena. Indonesia telah meratifikasi konvensi CBD dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1994.enPerlindunganSatwa LangkaPERLINDUNGAN SATWA LANGKA YANG DILINDUNGI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI PBB MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI (STUDI KASUS PEMERINTAH DAERAH RIAU)student Paper Post Degree