Firdaus, Emilda2015-07-312015-07-312015-07-31wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/7373Dalam konteks islam kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama, yang membedakan hanyalah iman dan ketaqwaannya kepada Tuhan YME. Namun perkembangan global dan budaya telah memposisikan perempuan sebagai makhluk kedua setelah laki-laki. Indonesia sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, sudah sepantasnya memberikan perlindungan yang khusus terhadap perempuan untuk berkiprah diranah publik sepanjang tidak melupakan tugas-tugas kodratinya. Perlindungan khusus tersebut dapat dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.enKedudukan Perempuan Dan Laki-Laki Menurut Hukum IslamUR-Scientific Work Lecturer