Zulfadil2015-01-222015-01-222015-01-22wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/6639Peranan koperasi secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 berbunyi "perekonomian disusun sebagai usaha bersama bersama berdasarkan azas kekeluargaan". Bangun usaha dimaksud adalah "koperasi". Menumt UU no 25 Tahun 1992 "Koperasi adalah badan Usaha, yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan". Definisi di atas dapat diartikan bahwa sebuah badan usaha dapat dikatakan sebagaiKoperasi' apabila melaksanakan kegiatan usaha/bisnis, berbasis anggota, menjalankan prinsip-prinsip koperasi mempakan gerakan ekonomi rakyat (bermakna bagi masyarakat/ daerah), dan dikelola dengan asas kekeluargaan. Koperasi yang demikian disebut koperasi "Ideal". Tanggung jawab utama untuk mewujudkan koperasi yang ideal berada pada pengelola usaha dan pengurus koperasi. Pengurus dan pengelola koperasi melaksanakan fungsi yang berbeda, namun tetap satu. Pengelolaan organisasi menjadi tanggung jawab pengurus. Sedangkan pengelolaan usaha menjadi tanggung jawab manajer dan karyawanenPenerapan Manajemen Stratejik, Intensitas Intrapreneurship Dan Kinerja Koperasi (Survai Pada Koperasi Sekunder Kp-Ri Di Indonesia)Inauguration Speech Professors Riau University