Maya Lestari, Maria2012-12-032012-12-032012-12-02wahyu sari yenihttp://hdl.handle.net/123456789/747Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan yang dijatuhkan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus Tindak Pidana Mencoba Memasukkan Sesuatu Barang tanpa Mengindahkan Ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis doktrinal yaitu penelitian hukum normatif dengan menggali doktrin-doktrin, teori-teori maupun konsep-konsep di bidang ilmu hukum yang berkaitan dengan penerapan asas-asas hukum pidana dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penelitian ini bersifat kepustakaan, maka teknik pengumpulan data adalah dengan meneliti, mempelajari dan menganalisis secara cermat terhadap bahan-bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan juga bahan hukum tersier. Studi dokumen, dilakukan terhadap data-data sekunder yang berlungsi untuk mendapatkan landasan teoritik berupa asas, hukum positif, pendapat atau tulisan para ahli. Analisis data yang digunakan adalah secara deskriptif kualitatif. yaitu data-data yang diperoleh dari data primer yang diuraikan secara sistematik, logis dan realistis menurut pola deduktif. Metode deduksi dilakukan untuk menyimpulkan pengetahuan-pengetahuan konkrit mengenai kaidah yang benar dan tepat untuk diterapkan dalam penyelesaian suatu permasalahan. Kemudiar mengembangkan dan mengiterpretasikan data-data tersebut secara rasional dengan tetap berpijak pada ketentuan-ketentuan Hukum Pidana di Indonesia.enPenelitian Terhadap Putusan Hakim Nomor Perkara : 547 / PID.B / 2006 / PN.PBR Pengadilan Negeri Pekanbaru tentang Tindak Pidana Mencoba Mengimpor Sesuatu BarangArticle