WAHYUNI, RAHMAT2013-07-242013-07-242013-07-24http://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/4660Pelaksanaan pembiayaan konsumen terjadi tidak sebagaimana mestinya.. Dimana pada kondisi ini pihak Kreditur tidak melakukan pelaksanaan ketentuan yang telah ditetapkan, karena hanya mengharapkan tercapainya target penjualan untuk kreditur dengan mengeyampingkan prinsip kehati-hatian terhadap calon debitur yang akan melaksnakan perjanjian. Begitu juga sebaliknya, debitur dianggap lalai dalam melaksanakan perjanjian pembiayaan konsumen, karena tidak memperhatikan secara seksama isi dari perjanjian yang disepakati, sehingga apabila dalam hal terjadinya wanprestasi debitur akan berada pada posisi yang dirugikan.The law financial institutions regulated in Presidential Decree No. 9 of 2009. In this Presidential Decree financing institution in question is a business entity financing activities in the form of provision of funds or capital goods. While that is a finance company is a business entity specifically established to undertake leasing, factoring, consumer finance, and business credit card.enconsumer finance aggrementFIF companyfinance companyPELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE CABANG SIAKstudent Paper Post Degree