Indrawati, Indrawati2019-07-302019-07-302019-06-30978-602-14576-2-7wahyu sari yenihttps://repository.unri.ac.id/handle/123456789/9797Kehidupan yang layak dan sejahtera merupakan idaman dari setiap manusia dimanapun berada, demikian juga halnya dengan kondisi fisik yang sehat dan sempurna sebagai modal utama manusia dalam menjalani kehidupan. Pasal 27 ayat (2) UUD RI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat ini merupakan wujud dari pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kecacatan menyebabkan seseorang mengalami keterbatasan atau gangguan yang mempengaruhi keleluasaan aktivitas fisik, kepercayaan dan harga diri, hubungan antar manusia maupun dengan lingkungan sosialnya. Masyarakat penyandang disabilitas kurang mampu melaksanakan peran-peran sosialnya secara wajar dan hal ini yang semakin meyakini pandangan masyarakat untuk meremehkan kemampuan penyandang cacat dengan kekurangan fisiknya. Perguruan Tinggi dan pemerintah harus berpartisipasi mensukseskan program pemberdayaan masyarakat, termasuk terhadap kelompok masyarakat yang terdiri dari para pengandang disabilitas. Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan motivasi terhadap Penyandang disabilitas di Kecamatan Tualang untuk tetap berjuang mempertahankan kehidupan dengan menggali potensi yang ada, baik pada diri sendiri, keluarga dan sesama penyandang disabilitasenPengelolaan Kelompok Usaha Bersama Bagi Penyandang Disabilitas Di Kecamatan Tualang Kabupaten SiakArticle