Afrizal2016-01-052016-01-052016-01-05978-602-14576-1-0wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/7679Pemahaman bahwa setiap perusahaan baik lokal maupun perusahaan asing mempunyai tanggungjawab sosial atau yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR). Permasalahannya yaitu bagaimana menuangkannya dalam bentuk sebuah program/kegiatan berkelanjtan dan cukup beragam terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan. Hal ini bisa dilihat dari masing-masing kebijakan internal perusahaan yang dijalankan dalam mengembangkan CSR tersebut. Implementasi program CSR sebagai model tanggungjawab sosial perusahaan asing dapat dijelaskan dengan menggunakan teori kebijakan dan teori stakeholder. Model Multi StakeHolder CSR (MSH CSR), dimana perusahaan asing dituntut untuk membuat kebijakan sosial. Ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan dan dalam konteks yang sama juga diperlukan iktikad yang baik, komitmen yang kuat, serta partisipasi aktif para pihak (dalam hal ini pemerintah, perusahaan, dan masyarakat) yang saya sebut Multi StakeHolder CSR. Model Multi StakeHolder CSR yaitu dimana semua pihak terlibat bukan hanya perusahaan saja yang mempunyai kewajiban dalam CSR, akan tetapi semua pihak yang terkait juga berkewajiban. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan atau peraturan terkait CSR mesti juga mengontrol perusahaan-perusahaan asing yang menjalankan program CSR tersebut dan menengakkan hukum secara efektif. Selanjutnya perusahaan-perusahaan asing mesti juga menjalankan tanggungjawab sosialnya kepada masyarakat, baik dalam hal sosial, ekonomi dan lingkungannya. Sedangkan masyarakat wajib mendapatkan kesejahteraannya dan selalu mengevaluasi perusaahaan asing itu serta juga berkewajiban menjaga lingkungan sekitar.enimplementasiPerusahaan AsingTanggungJawab SosialEkonomi dan LingkunganModel Multi StakeHolder CSRImplementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Asing Yang Berkelanjutan Di RiauUR-Proceedings