Lestari, Rika2013-06-102013-06-102013-06-10wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/3628Anak merupakan generasi penerus keluarga, bahkan anak juga sebagai penerus bangsa. Baik hukum maupun masyarakat, membedakan antara anak sah dan anak tidak sah. Anak sah adalah anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah dan anak tidak sah adalah anak yang lahir di luar perkawinan. Konsekuensi perbedaan keduanya menyangkut kedudukan hukum anak terhadap orang tuanya. Anak sah mempunyai hubungan hukum dengan kedua orang tuanya, sedangkan anak tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Terhadap baik anak sah mau pun anak tidak sah, terdapat anak yang diinginkan dan anak yang tidak diinginkan. Bermacam-macam alasan seseorang terutama perempuan, menginginkan anak dan bermacam-macam pula alasan untuk tidak menginginkan anak (Supriadi, 2001:71), Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin anak atau hamil di luar nikah. Apabila seseorang mengandung anak yang tidak diinginkannya, maka salah satu jalan keluar yang mereka lakukan adalah dengan menggugurkan kandungan atau yang lebih dikenal dengan aborsi.enABORSI DALAM PERSFEKTIF HUKUMUR e-Research