Prihatmaka, Hervana Wahyu2013-07-232013-07-232013-07-23http://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/4604Ketentuan insolvensi di indonesia didasarkan pada pasal 2 ayat 1 yaitu ketika debitor “tidak membayar lunas” utangnya. Harta pailit akan masuk ke dalam fase insolvensi dengan dua kemungkinan yaitu Setelah dinyatakan pailit dan Melalui PKPU. Ketentuan insolvensi dan hukum kepailitan di Indonesia masih menimbulkan ketidakpastian hukum yang menimbulkan permasalahanpermasalahan yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi Indonesia, yaitu terhambatnya iklim investasi di Indonesia, tidak tercapainya perlindungan kreditor, debitor dan stakeholder secara seimbang, dan beresiko mengancam stabilitas pembangunan ekonomi Indonesia.Amendments to the Bankruptcy Act is very dominant protect the interests of creditors, because no one else provision requires that the debtor must be insolvent. This is contrary to the universal philosophy of bankruptcy. This study has the objective to determine the insolvency provisions in the bankruptcy law in Indonesia and to analyze the determination of insolvency in the bankruptcy decision No.: 48/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst. This research is a normative legal research with normative juridical approach.enBankruptcythe rule of lawinsolvencyInsolvensi Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (Studi Putusan No.48/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst Antara PT. Telekomunikasi Selular Vs PT. Primajaya Informatika)student Paper Post Degree