Caska2014-05-132014-05-132014-05-13wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/6186Salah satu pelaku ekonomi yang diharapkan dapat menggerakan ekonomi di daerah dalam era otonomi daerah ini adalah Koperasi. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen keempat menyatakan bahwa unsur utama perekonomian Indonesia yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan adalah Koperasi. Berarti Koperasi memiliki peran yang sangat strategis tetapi juga tanggungjawab yang besar untuk melaksanakan amanat konstitusi yakni dalam mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang merata bagi seluruh masyarakat, bukan kemakmuran orang seorang. Koperasi sebagai lembaga ekonomi berarti mengemban misi sosial 3 dan tempat usaha bersama yang berdasarkan azas semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Sementara itu, Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI dalam pidato pada Hari Koperasi pertama tanggal 12 Juli 1951 menyatakan bahwa Koperasi mempunyai beberapa tugas dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat dilihat dari tempat, waktu, dan keadaan yaitu: “(1) Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan dan barang kerajinan dan pertukaran yang diperlukan sehari-hari oleh rakyat kita dalam rumah tangganya; (2) Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat; (3) Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat; (4) Memperbaiki harga, yang menguntungkan bagi masyarakat; (5) Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat; (6) Memperkuat pemaduan kapital; (7) Memelihara lumbung simpanan padi atau mendorong supaya tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa” (Mohammad Hatta, 1951).otherPentingnya Perencanaan Strategis Koperasi Dalam Implementasi Undang Undang Ri Nomor 17 Tahun 2012 Tentang PerkoperasianInauguration Speech Professors Riau University