Jayakusuma, ZulfikarDiana, Ledy2014-08-282014-08-282014-08-28wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/6488Pada dasarnya yaog dirnaksud hukurn internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional pubiik, karena dalam penerapannya hukum intemasional terbagi rneajadi dua yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasioaal publik adalah keseluruhaa kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalaan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkaa hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yaag mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, deagan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yaag berbeda.otherUPAYA MENINGKATKAN MINAT DAN PRESTASI BELAJAR MAHASISWA PADA MATA KULIAH HUKURN INTERNASIONAL MELALUI STRATEGI PERNBELAJARAN SIKLUS (learning cycleUR e-Research