Suryalena2012-12-062012-12-062012-12-05wahyu sari yenihttp://hdl.handle.net/123456789/917Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar didunia, institusi perbankan di Indonesia ditantang untuk dapat mengoperasionalkan sistem perbankan yang berbasis kepada syariah islam, selain itu Indonesia dengan jumlah penduduk mayoritas muslim merupakan market yang sangat potensial bagi perbankan syariah, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat, dari sepertiga yang menjawab survey itu mengatakan bahwa mereka tidak mau berhubimgan dengan bank selama bank tersebut mengandung unsur riba seperti yang terjadi pada peibankan konvensional yang mei^gunakan sistem bunga dalam menghimpun dan menyalurkan dana mereka, berdasaritan hasil survey tersebut kalau jumlah umat islam di Indonesia sebanyak 150 juta berarti sepertiganya yaitu 50-60 juta orang yang tidak memiliki bank I Mulai tumbuhnya kesadaran umat islam untuk menerapkan syari'at islam dalam segala jaspek kehidupan. Berbagai upaya dan lembaga didirikan guna mendorong penerapan syariat yang maha adil yang indah dan sempuma ini. Diantaranya salah satunya adalah banyak bennunculannya perbankan syariah ataupun unit-unit syariah pada perbankan konvensional. Fenomena ini perlu mendapat peihatian dan dukungan kita semua agar laju perkembangannya dapat lurus dan benar-benar sesuai dengan syariat islam. Namun kenyataannya perbankan syariah yang beroperasi saat ini, dengan aka mudharabah yang diklmm sebagai azaz perbankan syariah di negeri ini belumlah benar-benar sesuai dengan syariat islam. Nasabah bank syariah bukan hanya dari kalangan umat islam saja tapi juga dari kalangan non islam, sehingga segala sesuatunya yang berkaitan sikap kalangan non islam khususnya, tentang perbankan syariah perlu diketahui sebagai sumber informasi dan masukan dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan perbankan syariah dimasa akan datang. Terutama pemahaman, persepsi dan sikap masyarakat yang secara ekonomi dinilai potensial untuk menjadi nasabah bank syariah misalnya masyarakat Tionghoa. Masyarakat Tionghoa memiliki sikap yang positif terhadap Perbankan Syariah, ini terbukti masyarakat Tionghoa di kota Pekanbaru menerima prinsip dan produk perbankan syari’ah terutama terhadap konsep pembiayaan yang digunakan, bentuk hubungan antara bank dengan nasabahnya, praktek-praktek yang dijalankan bank syariah baik dalam pembiayaan maupun pendanaan serta prinsip bagi hasil itu sendiri serta produk yang ditawarkan. Penerapan syariat islam yang benar dalam operasional perbankan syariah adalah mutlak, sehingga perbankan syariah yang ada dinegeri ini bukan hanya sekedar kamuflase atau penjelmaan dari perbankan konvensional, tapi i perbankan yang benar-benar menerapkan syariat islam yang sesungguhnya.enANALISIS SIKAP MASYARAKAT TIONGHOA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DI KOTA PEKANBARUArticle