Artina, Dessy2012-12-012012-12-012012-12-01wahyu sari yenihttp://hdl.handle.net/123456789/729Berbicara tentang paricir, maka bagi mereka yang memiliki kendaraan pasti pemah maiggunakan sarana parkir. Parkir telah menjadi satu hal yang krusial dalam lalu lintas jalan, terutama di kota-kota besar, oleh sebab itu masalah paricir diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan yang telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di Kota Pekanbaru hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat yang dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 ini, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahim 2001 Tentang Penyeleggaraan Dan Pengelolaan Perpariciran dinyatakan tidak berlaku lagi. Keberadaan tempat parkir sangat membantu masyanikat khususnya bagi mereka yang memiliki kendaraan. Akan tetapi dalam prakteknya penyelenggaraan jasa perpakiran selalu menggunakan klausula baku yang menempatkan salah satii pihak pada posisi yang lemah. pencantuman klausula baku pengaiihan tanggungjawab telah melanggar Prinsip Kebebasari Berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses tegadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat berdasarican Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Periiubungan Darat. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari responden dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan kuesioner, data sekunder berupa data yang diperoleh dari peraturan perundangundangan dan literatur-literatur yang boliubungan dengan masalah pokok dari penelitian ini dan data tersier berupa data yang diperoleh melalui kamus, ensiklopedi yang berfungsi untuk mendukung data primer dan data sekunder. Perlindungan Hukum Teriiadap Kendaraan Patkk Yang Diparicir Di Kota Pekanbaru merupakan b^^ian dari Perlindungan konsumen dalam bentuk segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlmdungan kqjada konsumen (pemilik kendaraan). Pemerintah bertanggungawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin di perolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan tethadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di dukung oleh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Hampir semua pengelola parkir terutama pengelola paricir swasta yang hampir menguasai seluruh sarana perpariciran di gedung-gedung masih mencantumlcan klausula tersebut. Sebenamya Pemerintah dan instansi terkait dalam hal ini juga Kepolisian Negara Republtk Indonesia dapat menjatuhkan sanksi teriiadap pengelola parkir yang masih mencantumkan klausula baku karena dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.enPerlindungan Hukum dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan Parkir tethadap Kendaraan Parkir di Kota PekanbaruArticle