Lestari, Rika2013-06-102013-06-102013-06-10wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/3629Penyelesaian sengketa yang timbul dalam dunia usaha merupakan masalah tersendiri, Apabila para konsumen menghadapi sengketa tertentu dengan pelaku usaha dapat diselesaikan melalui dua cara, baik melalui pengadilan maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sampai sekarang masyarakat masih memandang keberadaan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, tetap perlu dan dibutuhkan. Tempat dan kedudukan peradilan dalam Negara hukum dan masyarakat demokrasi, masih tetap diandalkan: a. Sebagai “katup penekan” atau “pressure valve” atas segala pelanggaran hokum, ketertiban masyarakat dan pelanggaran ketertiban umum, b. Peradilan masih tetap diharapkan berperan sebagai ”the last resort” yakni sebagai tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, sehingga pengadilan masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and to enforce justice). Dari kedudukan dan keberadaan sebagai “pressure valve” dan ”the last resort”, peradilan masih tetap diakui memegang peran, fungsi dan kewenangan sebagai: a. Penjaga kemerdekaan masyarakat (in guarding the freedom of society); b. Dianggap sebagai “wali masyarakat” (are regarding as constudian of society), c. Juga dianggap sebagai” pelaksana penegak hokum” yang lazim disebut dalam ungkapan “judiciary as the upholders of the rule of law”enEFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA BISNISUR e-Research