GHAFUR, ABDULYOPHI ARDIYANTO, SYAIFULLAH2012-12-012012-12-012012-12-01wahyu sari yenihttp://hdl.handle.net/123456789/728Banyaknya stasiun televisi secara langsung telah mempengaruhi pandangan masyarakat Indonesia bahwa keberadaan televisi sudah merupakan kebutuhan pokok yang hams dimiliki oleh tiap keluarga. Dengan semakin menjamumya stasiun televisi di dunia pertelevisian dewasa ini mengakibatkan persaingan yamg kurang seliat antar stasiun televisi, guna menjaring penonton sebanyak mungkin. Tayangan televisi tidak lagi mengindahkan etika moral yang hidup di tengah masyarakat. Banyaknya tontonan yang berbau pomografi merupakan budaya yang menyesatkan bagi bangsa Indonesia khususnya generasi penerus bangsa ini. Dari tayangan televisi yang ditonton oleh penonton khususnya bagi anak-anak yang kurang mengerti apakah itu layak baginya untuk ditonton atau tidak membawa kecendrungan untuk ingin mencontoh apa yang ia lihat dari tayangan televisi. Banyak tayangan televisi yang berbau kekerasan dan pomografi sangat menyesatkan bagi pengetahuan anak yang sedang berkembang. Peneiitian ini mempakan peneiitian hukum normatif. yaitu peneiitian yang diiakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Adapun dalam hal ini peneliti melakukan peneiitian hukum normatif terhadap perlindungan hukum terhadap anak dari tayangan televisi yang mengandung unsur kekerasan dan pomografi. Teknik pengumpulan data dalam peneiitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu metode pengumpulan data yang diiakukan penulis bempa mencari landasan teoritis dari permasalahan peneiitian Dari peneiitian ini diperoleh hasil yaitu Perlindungan hukum terhadap anak dari tayangan televisi yang mengandung unsur kekerasan dan pomografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang bahwa setiap Televisi yang menayangkan Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Isi siaran dilarang Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. Menonjoikan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Bagi yang melanggar akan dipidana dengan pidana penajara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar mpiah) untuk penyiaran tayangan televisi. Isi siaran juga wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khususnya anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran yang wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Upaya yang perlu diiakukan oleh Orang Tua dan Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dari tayangan televisi yang mengandung unsur kekerasan dan pomografi antara lain bempa kesadaran segenap pihak untuk melindungi anak-anak dari bahaya pomografi dan seks yang diumbar bebas. Orangtua perlu memantau perkembangan anak-anaknya dan menamh perhatian seksama.enPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TAYANGAN TELEVISI YANG MENGANDUNG UNSUR KEKERASAN DAN PORNOGRAFIArticle