Nainggolan, Hendrik2013-07-232013-07-232013-07-23http://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/4601Secara doktrin dalam hukum pidana, sifat melawan hukum ada 2 yaitu ajaran sifat melawan hukum formil merupakan seluruh bagian inti delik apabila sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum. Dan ajaran sifat melawan hukum materiil merupakan bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan www.oxpdf.com yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.Eradication of corruption held the doctrine of substantive tort, which means the act does not have to meet the definition of corruption offenses as mentioned in the law, but when it was deemed to have violated the norms of decency and fairness that live in the community that such actions can be in criminal proceedings. Kaedah is deemed unwritten law recognizes as a source of law. It is considered to have ignored the principle of legality or the rule of law as mandated by Article 1, paragraph (1) of the Criminal Justice Act (Penal Code).enCorruptionCrimeAgainst Nature LawTinjauan Yuridis Penerapan Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1974K/Pid/2006)student Paper Post Degree