Salam, Noor Efni2018-02-272018-02-272018-02-27978-602-5531-00-2wahyu sari yenihttps://repository.unri.ac.id/handle/123456789/9258Pasca Orde Baru masyarakat Riau mencanangkan sebuah visi yang telah ditetapkankan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan segenap tokoh masyarakat Riau, yang tertuang dalam Undang-undang No.36 tahun 2001 berbunyi, “Terwujudnya Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis, sejahtera lahir dan bathin di Asia Tenggara tahun 2020.” Secara implisit visi Riau ini mengandung makna bagi masyarakat Riau dalam menjalankan kehidupan, antara lain yang terpenting sebagai identitas budaya mereka.enMasyarakat Dan Budaya Melayu Revitalisasi, Strategi, dan PelestariannyaArticle