ErdiansyahErdiantoMukhlisYophi, SaifullahRamadhan, Davit2013-04-172013-04-172013-04-17wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/2897Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun intemasional. Pelaksanaan Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Kota Pekanbaru telah dilaksanakan dimana pada tahun 2011 penyalahguna narkotika berdasarkan pekerjaan adalah sebagai berikut; pegawai negeri Sipil berjumlah 11 kasus, Polri 17 kasus, Swasta 287 kasus, wiraswasta 383, Petani 38, Mahasiswa 9, Pelajar 16, Buruh 61, pengangguran 24 kasus. Bentuk-bentuk atau jenis penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru paling banyak digunakan adalah jenis ganja dan shabu yang merupakan jenis narkoba yang paling terjangkau. Praktek penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru di paling banyak di jumpai di tempat-tempat hiburan malam dan cafe-cafe , serta ada juga di hotel-hotel kelas melati. Dengan berlakunya UU No. 35 Tahun 2009 terdapat 3 lembaga penyidik narkotika, yaitu POLRI, PPNS dan penyidik BNN. Hubungan ketiganya menempatkan PPPNS subordinat di bawah Penyidik POLRI dan Penyidik BNN, serta Penyidik POLRI subordinat di bawah Penyidik BNN. Penempatan peranan dan kewenangan Penyidik BNN selain seolah-olah menegasikan peran penyidikan oleh POLRI juga sekaligus memberikan sejumlah kewenangan dalam rangka penyidikan yang jauh lebih luas kepada BNN. Jika mengacu kepada sistem KUHAP, maka lembaga Penyidik BNN adalah lembaga baru dalam sistem peradilan pidana. Tidak jelas apakah penyidik BNN setara dengan PPNS atau setara KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kalaulah asumsi kedua yang benar, hal tersebut tidaklah serta merta dapat meningkatkan usaha atau strategi pemberantasan tindak pidana narkotika karena wewenang melakukan proses penyidikan ini dimiliki oleh beberapa lembaga sekaligus dikhawatirkan akan terjadi perebutan kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut. Selain itu terjadi pula kemungkinan Kedua, yaitu karena semua lembaga ini berfikir lembaga lain juga berwenang melakukan penyidikan, maka ada kemungkinan suatu tindak pidana tidak akan disidik. Faktor-Faktor Yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba di Kota Pekanbaru, faktor did sendiri, faktor lingkungan, dan faktor ketersediaan narkoba. Sedangkan upaya mengatasi penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru dengan cara upaya preventif dan upaya represif.enAnalisis Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Kota PekanbaruUR e-Research