Lestari, Rika2013-06-112013-06-112013-06-11wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/3658Pemilu pada hakekatnya merupakan pengakuan dan perwujudan hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.1 Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan diselenggarakan pada setiap lima tahun sekali, serta dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan. Menurut M. Rusli Karim, Pemilu merupakan salah satu sarana utama untuk menegakkan tatanan demokrasi (kedaulatan rakyat) yang berfungsi sebagai alat menyehatkan dan menyempurnakan demokrasi, bukan sebagai tujuan demokrasi. Perwujudan demokrasi sendiri diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsip-prinsip kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan sebagai satu paket. Pemilu adalah sarana untuk menegakkan keempat prinsip ini sebagai satu paket. Pemilu yang demokratis, dengan demikian, pada akhirnya diindikasikan oleh seberapa jauh aturan, proses, dan hasil Pemilu itu bisa melayani keharusan tegaknya satu paket kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan.enPERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN KAMPANYE PEMILU DI INDONESIAUR e-Research