Ernawaty2014-01-282014-01-282014-01-28wahyu sari yenihttp://hdl.handle.net/123456789/5374Sejalan dengan tuntutan reformasi telah terjadi perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintah di Daerah, perubahan tersebut di antaranya dengan lahirnya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Era Otonomi Daerah ditafsirkan sebagai penambahan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang sebesar-besarnya diarahkan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Pembangunan Daerah yang dilaksanakan memberikan waktu yang panjang untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai. Di mana pembangunan daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional. Pada esensinya adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah sehingga tercipta suatu kemampuan yang handal dan professional dalam menjalankan Pemerintah. Pembangunan daerah juga berarti kemampuan daerah untuk mengelola sumber daya guna dan hasi guna untuk kemajuan daerah.enSTRATEGI PENGEMBANGAN SUB DINAS PERHUBUNGAN LAUT DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN ROKAN HILIRUR e-Research