DELIANA, EVI2012-12-032012-12-032012-12-02wahyu sari yenihttp://hdl.handle.net/123456789/748Pcnclitian ini nicrupakan penclitian yuridis normatif yaitu pcnclitian hukum normatif dcngan mcnggali doktrin-doktrin, teori-tcori maupun konsep-konsep di bidang ilmu hukum yang bcrkaitan dcngan tindak pidana kckcrasan dalam rumah tangga dan menggali asas-asas hukum yang berkaitan dengan pemiasalahan tersebut. Pcnclitian ini bersifat pcnclitian kcpustakaan, maka teknik pengumpulan data adalah dcngan mcncliti, mcmpclajari dan menganalisis secara cerniat terhadap bahan-bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, baik yang berupa data-data sekunder yang tcrdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sckundcr, maupun baiian hukum tcrsicr. Data-data sekunder berfungsi untuk mendapatkan landasan teoritik berupa asas, hukum positif, pendapat atau tulisan para ahli. Analisis data yang digunakan adalah secara dcskriptifkualitatif, yaitu data-data yang dipcrolch dari data sckundcr yang akan diuraikan secara sistcmatis, logis dan rcalitis, menurut pola deduktif. Metode deduksi dilakukan untuk menyimpulkan pcngetahuan-pcngctahuan konkrit mengenai kaidah yang benar dan tepat untuk ditcrapkan dalam menyclesaikan suatu permasalahan tertentu. Kcmudian mengembangkan dan menginterpretasikan data-data tersebut secara rasional dengan tctap berpijak pada kctcntuan hukum pidana Indonesia. Pcnclitian ini berfokus pada putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 393/Pid.B/2006/PN.PBR tentang kckcrasan dalam rumah tangga. Hasil pcnclitian ini menunjukkan bahvva dalam hakim tidak menerapkan peraturan dan ketentuan yang ada dengan tepat, sehingga menyebabkan putusan yang tidak adil dan tidak pasti bagi korban.enTinjauan Yuridis Putusan Pcngadilan Ncgcri Pekanbaru tcntang Kasus Kckcrasan Dalam Rumah TanggaArticle