Rosnita, RosnitaTarumun, SuardiYulida, RozaArifudin, Arifudin2017-11-272017-11-272017-11-27978-979-097-398-5wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id:8080/xmlui/handle/123456789/9083Pembangunan pertanian di Provinsi Riau didominasi oleh sektor perkebunan dengan komoditi utama Kelapa sawit dan Karet. Banyak faktor yang menentukan keberhasilanriya seperti keberadaan petani, kelembagaan penyuluhan dan peran penyuluhan sesuai dengan UU No.16 Tahun 2006 (SP3K). UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah menimbulkan permasalahan dalam implementasi UU SP3K tersebut karena kebijakan yang berbeda antar daerah di Provinsi Riau. Penelitian yang bertujuan (1) mengkaji kelembagaan penyuluhan dan (2) menganalisis peran penyuluhan pada petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Penelitian dilakukan dari Januari sampai April 2015 dengan metoda survey di dua kabupaten (Kecamatan Kubu di Rokan Hilir dan Kecamatan Langgaam di Kabupaten Pelalawan). Pengambilan sampel secara sensus terhadap 13 orang penyuluh dan 120 orang petani kelapa sawit secara random di dua kecamatan. Analisis kelembagaan dilakukan secara deskriptif berdasarkan informasi dari key informan. Analisis peran penyuluhan menurut Mardikanto (2009) menggunakan skala likert. Hasil penelitian menggambarkan bahwa, kedua kabupaten berbeda dalam menerapkan UU No.16 Tahun 2006 (SP3K) dimana penyuluh di Kabupaten Pelalawan sudah mengimplementasikan undang-undang dengan membentuk BP3K dan penyuluh yang polivalen dan sebaliknya untuk Kabupaten Rokan Hilir. Peran penyuluhan yang dijalankan oleh penyuluh masih "sangat kurang berperan" di Kabupaten Rokan Hilir dan "kurang berperan" di Kabupaten Pelalawan dalam membina petani sawit swadaya di Riau,enPenyuluhankelembagaanperankelapa sawitkaretKajian Kelembagaan Dan Peran Penyuluhan Pada Petani Kelapa Sawit Pola Swadaya Di Provinsi RiauArticle