Zulkarnaini2015-01-222015-01-222015-01-22wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/6634Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) pada umumnya b e r a d a di p e d e s a a n dimaksudi<an untuk membantu mengembangkan ekonomi masyarakat di pedesaan, ha! ini sesuai dengan kenyataan bahwa sebagian besar rakyat Indonesia berada di pedesaan. Senada dengan hal tersebut Sutaryo Salim (1992:34), menyatakan KUD dikembangkan untuk meningkatkan peranan ekonomi masyarakat pedesaan dan merupakan suatu Koperasi yang dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau kelompok desa yang disebut unit desa, yang dapat merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Untuk mencapai maksud tersebut aktivitas usaha yang dilakukan oleh Koperasi unit desa (KUD) meliputi berbagai macam jenis usaha (Multy purpose). Fungsi utama Koperasi unit desa secara umum adalah untuk meningkatkan kualitas hidup sumberdaya manusia dan perekonomian masyarakat di wilayah kerjanya. Dengan demikian kegiatan Koperasi unit desa haruslah memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat desa sebagai anggotanya dengan membantu pengadaan dan penyaluran sarana produksi, pemasaran hasil, dan penyaluran barangbarang keluarga. Selain itu Koperasi unit desa harus ikut mengambil bagian dalam peningkatan produksi dengan memperkenalkan dan memasyarakatkan teknologi baru untuk bidang usaha yang ditekuni oleh anggotanya.enImplementasi Konsep Kerjasama(Cooperative Effect) Koperasi Dalam Mencapai Keberhasilankud Mina (Koperasi Perikanan)Inauguration Speech Professors Riau University