Ismandianto, IsmandiantoSuyanto, Suyanto2019-07-302019-07-302019-07-30978-602-14576-2-7wahyu sari yenihttps://repository.unri.ac.id/handle/123456789/9787Desa atau yang di sebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Atas dasar pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang menyeragamkan warna, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa, adalah tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui hak asal-usul yang bersifat istimewa sehingga perlu di ganti atau di cabut. Persoalan desa di Indonesia sangat banyak seperti konflik antar batas desa dengan kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah memulai babak baru persoalan batas wilayah yang selama ini sering diabaikan. Ketidakjelasan tapal batas antara wilayah baik antar provinsi maupun kabupaten/kota akhir-akhir ini sering menimbulkan persoalan, baik persoalan antar pemerintah maupun persoalan yang muncul di kalangan masyarakat yang mendiami sekitar batas wilayah tersebut. Berdasarkan persoalan dan fenomena di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dengan melihat bagaimana Model Komunikasi dalam Menyelesaikan Konflik Perebutan Wilayah Lima Desa di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yang menekankan pada riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Tujuan dari penelitian deskriptif adalah upaya untuk mencari pemecahan masalah dengan menggambarkan peristiwa-peristiwa berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Dalam pengumpulan data yang diperlukan untuk penelitian ini, peneliti melakukan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian sebagai berikut Komunikasi konflik yang dihadapi oleh masyarakat di lima desa yang masuk dalam wilayah konflik antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu, yakni di Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar adalah kurangnya komunikasi antara pemerintah kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu dengan masyarakat terlihat dengan terbengkalainya pelayanan tidak optimal yang seharusnya dinikmati oleh warga sekitar.enKomunikasiKonflikModel Komunikasi Dalam Menyelesaikan Konflik Perebutan Wilayah Lima Desa Di Kabupaten Kampar Dan Rokan Hulu Provinsi RiauArticle