Syarif, Yossi Kurnia2013-07-242013-07-242013-07-24http://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/4672Kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat ditingkat internasional dibeberapa negara seperti Chili di atur dalam Undang-Undang 19.123 tertanggal 31 Januari 1992 yang merupakan instrumen pembentukan Korporasi Nasional untuk Pemulihan dan Rekonsiliasi. Sedangkan Jerman, pada tahun 1965 diberlakukannya Undang-Undang Final Federal (Bundesentschadigungs schluessgesetz/BEG). Selanjutnya International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) 1998 yang berkedudukan di Arusha, Tanzania, berwenang untuk menuntut individu-individu atas pelanggaran serius.One form of protection that became the right for a victim is to get compensation. Some regulation in Indonesia manage about the compensation distribution such as Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang No. 26 Tahun 2000 about human right court, Undang – Undang No. 13 Tahun 2006 about protection for victim and witness, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 about compensation, restitution, and rehabilitation for the severe human rights violations. But based on the observation, it’s rarely the victim of the criminal violation get compensation.encompensationvictimComparative of lawPERBANDINGAN HUKUM PEMBERIAN KOMPENSASI BAGI KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT DI INDONESIA DAN INTERNASIONALstudent Paper Post Degree