Lestari, Rika2013-06-112013-06-112013-06-11wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/3661Dalam kehidupan masyarakat di Indonesia perkawinan di bawah tangan masih sering dilakukan, meskipun dalam hukum positif perkawinan di bawah tangan tidak diakui dan tentu saja dapat merugikan terutama bagi kaum perempuan. Secara hukum dampaknya adalah dalam hal status hukumnya sebagai istri menjadi tidak sah, tidak berhak atas pembagian harta gono gini dan harta warisan jika si suami meninggal dunia.enTINJAUAN YURIDIS DAMPAK PERKAWINAN BAWAH TANGAN BAGI PEREMPUANOther