Tantoro, SwisFirdaus2020-10-052020-10-052016Prosiding Seminar Serantau Pengurusan Persekitaran 2016978-967-5227-76-9wahyu sari yenihttps://repository.unri.ac.id/handle/123456789/9853Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan salah satu dari 26 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menjadi sasaran garapan KementerianSosial melalui program pembinaan sosial. Masyarakat Suku Asli tinggal dirumah-rumah yang tidak layak huni, dengan jumlah keluarga yang lebih dari 4 atau 5 orang, masyarakatnya rata-rata berpendidikan Sekolah Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis terhadap KAT di Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan. Pembahasan di atas bahwa pembinaan masyarakat pada dasarnyamerupakan proses untuk membuat masyarakatmenjadi berdaya. Setiap anggota masyarakat dalamsebuah komunitas sebenarnya memiliki potensiuntuk berkembang menuju ke arah yang lebih baik. Untuk mengembangkan potensimasyarakat tersebut, maka diperlukan usaha-usahayang dapat mendorong masyarakat, agar potensiyang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk mengubahkehidupannya menjadi lebih baik..Penanganan KAT mengalami keterlambatan, karena kurangnya koordinasi dan komunikasi antar instansi pemerintahan dalam melakukan pembinaan terhadap KAT.enPEMBINAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) SUKU ASLI DI DESA BANTAN TIMUR, KECAMATAN BANTAN, KABUPATEN BENGKALIS, RIAU, INDONESIAArticle