IRWAN, YOGI2013-07-242013-07-242013-07-24http://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/4671Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, pelaksanaan pemberian izin lingkungan di Kota Pekanbaru belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, seperti pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan tidak melibatkan masyarakat. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian izin lingkungan di Kota Pekanbaru adalah terbatasnya sumber daya manusia yang berkemampuan menilai suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan, pelaku usaha masih menganggap izin lingkungan memberatkan dari segi biaya.Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan menjelaskan setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal., dan setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitkan Izin Lingkungan. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.enPelaksanaanIzin Lingkungan.PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGANstudent Paper Post Degree