AlfianGussyafri, Haji2016-03-072016-03-072016-03-07978-979-792-636-6wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/8044Salah satu tahapan yang paling penting dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah adalah penetapan calon pemenang lelang. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menyatakan bahwa ULP mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon pemenang. Mengingat tidak adanya definisi dan rumusan yang jelas tentang maksud kata-kata “penawaran terendah yang responsif”, maka ketentuan tersebut memiliki peluang untuk diinterpretasikan secara berbeda menurut kepentingan pihak pengguna dan penyedia barang/jasa. Hasil penelitian tahun pertama (2014) menunjukkan bahwa penawaran harga pemenang lelang pada pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Riau sangat varaitif dan memiliki rentang diferensiasi harga antara 71% s/d 98% terhadap HPS. Hasil ini memperkuat dugaan bahwa penetapan pemenang lelang ditetapkan secara subjektif, tidak konsisten, dan tidak memiliki acuan yang baku. Dalam penelitian tahun kedua dikembangkan sebuah sistem dan model penilaian harga responsif berbasis komputasi dengan menggunakan koefisien penyeimbang c sebesar 0,01161 yang diperoleh dari hasil penelitian tahun pertama. Harga penawaran yang responsif diformulasikan dengan . Pemenang lelang ditetapkan yang memenuhi nilai terendah (Ci,min) pada kelas responsif . Berdasarkan uji coba terhadap kegiatan yang sudah dilelangkan menunjukkan bahwa penawaran harga pemenang lelang yang ditetapkan oleh sistem sangat konsisten dengan rentang diferensiasi antara 86,82% s/d 96,12% dan rata-rata 91,21% terhadap HPS.enbarang dan jasakomputasilelangpenawaranresponsifModel Penilaian Penawaran Terendah Yang Responsif Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berbasis Teknologi KomputasiUR-Proceedings