Afrizal, Afrizal2019-07-302019-07-302019-07-30978-602-14576-2-7wahyu sari yenihttps://repository.unri.ac.id/handle/123456789/9789Munculnya peraturan daerah mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) merupakan bagian dari fenomena implementasi otonomi daerah, Peraturan daerah Provinsi Riau nomor 6 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan menjadi hal yang menarik dan mesti diterapkan oleh setiap perusahaan yang ada di Provinsi Riau. Metodologi yang peneliti gunakan adalah metode kualitatif deskriftif, dengan Teorinya yaitu teori tanggung jawab sosial perusahaan atau yang disebut dengan Coorporate Social Responsibility (CSR) dimana setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan. Perda ini muncul tidak hanya sekedar hanya upaya menghimpun dana TJSP tetapi bagaimana pemerintah mengontrol penerapan TJSP agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, tanggung jawab perusahaan itu mesti berjalan, baik dalam bidang ekonomi, sosial dan lingkungan yang berkelanjutan dan sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat.enSosialisasiPeraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012TJSPSosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Provinsi RiauArticle