Mayarni, MayarniHarto, Syafri2022-03-172022-03-172021-03978-623-325-030-6wahyu sari yenihttps://repository.unri.ac.id/handle/123456789/10512Terkait pengelolaan hutan desa di wilayah Provinsi Riau memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri yang berbeda dengan pengelolaan hutan desa di daerah lain seperti di Bantaeng, Lampung, Bengkulu, Sumatra Barat atau Pulau Jawa pada umumnya. Diketahui bahwa perizinan hutan desa di Riau pada umumnya merupakan lahan bekas lahan dari perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hutan desa Kenegerian Gunung Sahilan merupakan bekas zona pemanfaatan kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh PT. Hutani Sola Lestari (HSL) yang menyimpan begitu banyak potensi dan mampu mendatangkan banyak nilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar hutan desa. Namun demikian, kondisi hutan tersebut bukan lagi merupakan hutan primer. Fakta yang terjadi bahwa LPHD dan masyarakat belum dapat memanfaatkan hutan desa sehingga belum memberikan berdampak kepada perekonomian masyarakat, padahal Rencana Pengelolaan Hutan Desa jangka panjang (35 tahun), rencana jangka menengah (10 tahun) dan rencana jangka pendek (1 tahun) telah disusunenMODEL PENGELOLAAN HUTAN DESA BERKELANJUTANArticle