Rusli, ZailiMashur, Dadang2019-07-292019-07-292019-07-29978-602-14576-2-7wahyu sari yenihttps://repository.unri.ac.id/handle/123456789/9764Kebijakan BUM Desa pasca terbitnya UU Desa, PP Desa dan Permendesa PDTT, menghadapi tantangan kebijakan yang cukup kompleks. Produk kebijakan BUM Desa terdahulu mengalami proses transformasi yang didasarkan Agenda Nawa Cita, Asas Rekognisi-Subsidiaritas dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Pendirian BUM Desa dalam paradigma Desa Membangun kini menghadapi tantangan berupa Musyawarah Desa sebagai instrumen demokratisasi Desa yang mengiringi Tradisi Berdesa (hidup bermasyarakat dan bernegara di Desa). Proses pendirian/pembentukan BUM Desa sedapat mungkin menghindari government driven yang mudah membuat BUM Desa “layu sebelum berkembang”. Dilain pihak, tantangan bagi BUM Desa saat ini adalah melakukan transformasi agenda government driven itu ke dalam praksis Kewenangan Lokal Berskala Desa baik pada basis lokus Desa maupun Kawasan Perdesaan. Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) merupakan salah satu agenda pendirian/ pembentukan BUM Desa Bersama pada basis lokus Kawasan Perdesaan (“Membangun Desa”), sedangkan BKD (Bank Kredit Desa) menghadapi persoalan transformasi dari bentuk BPR menuju LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang berpeluang menjadi Unit Usaha BUM Desa yang berbadan hukum. Keseluruhan agenda kebijakan gerakan usaha ekonomi Desa ini membutuhkan Tradisi Berdesa agar pelaksanaannya nanti di lapangan tetap mengakui, menghormati, dan memulyakan Desa di Kabupaten Bengkalis.enImplementasi Kebijakan dan Badan Usaha Milik (BUM) DesaImplementasi Kebijakan Badan Usaha Milik (Bum) Desa Kabupaten BengkalisArticle