Abstract:
Kelapa sawit merupakan komoditi primadona di Provinsi Riau. Keberhasilan atau kegagalan yang dicapai petani sawit tidak terlepas dari pecan kelembagaan penyuluhan sebagai agent of change. Penerapan UU No. 16 Tahun 2006 di Riau bervariasi dengan adanya otonomi daerah dalam mengimplementasikannya. Penelitian ini bertujuan : I) mengkaji kelembagaan penyuluhan dilihat dari UU No.16/2006, 2) menganalisis peran penyuluhan dalam membina petani kelapa sawit. Metoda survei dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir dan Pelatawan dari Januari-Mei 2015 dengan sampel 13 orang penyuluh diambil secara sensus. Analisis kelembagaan dilakukan secara deskriptif dan peran dengan Likert's Summated Rating (SLR). Basil penelitian menggambarkan implementasi UU NQ.16/2006 pada dua kabupaten berbeda dalam penerapan kelembagaannya Penyuluhan "kurang berperan" di Kabupaten Pelalawan yang mengimplementasikan undang-undang dan "sangat kurang berperan" di Kabupaten Rokan Hilir yang belum mengimp1ementasikan undang-undang