Abstract:
Hutan sebagai paru-paru dunia yang ada di Indonesia terindikasi menuju kepunahan. Bencana
asap berulang setiap tahun bahkan semakin kritis. Kerusakan hutan akibat kebakaran tahun
2015 di Provinsi Riau seluas 2.643 hektar atau hampir 29,65 % dari luas Provinsi ini.
Kerusakan yang terjadi terhadap hutan di Provinsi Riau sangat parah, perlu penanganan
segera dan dilakukan secara konsisten yaitu reboisasi terpadu. Reboisasi bukan hanya sekedar
menanam pohon saja namun meliputi pemulihan dan persiapan tanah, pemilihan tanaman,
membuat petak/blok pembatas, penanaman serentak melibatkan seluruh komponen
masyarakat, merawat tanaman muda secara intensif, pengawasan, serta pembenahan
peraturan/perundangan/hukum konservasi lahan dan pelestarian hutan. Keterlibatan semua
pihak yang terdiri dari pemerintah, institusi, perusahaan dan masyarakat sangat
diperlukan.Keberhasilan program tersebut baru akan dirasakan bila semuanya dapat
bekerjasama dengan baik dan dilakukan secara konsisten.