Abstract:
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi telah mengeluarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 283 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian digantikan oleh Keputusan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Kebijakan ini sudah lama dikeluarkan, namun sulit diimplementasikan di masyarakat atau di lapangan.Kesulitannya di samping terbatasnya sumber daya juga biaya operasional dan tingkat kesadaran masyarakat yang kurang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.Pembangunan yang dilakukan hendaknya mengembangkan sistem pembangunan berkelanjutan.Pembangunan berwawasan lingkungan yang mempertahankan kawasan ekologi genting yang menjadi penyangga bagi sumber-sumber kehidupan.