Abstract:
One form of protection that became the right for a victim is to get compensation.
Some regulation in Indonesia manage about the compensation distribution such
as Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang No. 26 Tahun
2000 about human right court, Undang – Undang No. 13 Tahun 2006 about
protection for victim and witness, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 about
compensation, restitution, and rehabilitation for the severe human rights
violations. But based on the observation, it’s rarely the victim of the criminal
violation get compensation.
Description:
Kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat ditingkat internasional
dibeberapa negara seperti Chili di atur dalam Undang-Undang 19.123
tertanggal 31 Januari 1992 yang merupakan instrumen pembentukan
Korporasi Nasional untuk Pemulihan dan Rekonsiliasi. Sedangkan
Jerman, pada tahun 1965 diberlakukannya Undang-Undang Final Federal
(Bundesentschadigungs schluessgesetz/BEG). Selanjutnya International
Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) 1998 yang berkedudukan di
Arusha, Tanzania, berwenang untuk menuntut individu-individu atas
pelanggaran serius.