Abstract:
Pornography has damaged morale Indonesian people, especially the youth.
Pornography offenses which occurred must have a lot of special attention
especially law enforcement and the community to work together in combating this
crime pornography. Pornography offenses have been enacted in Act No. 44 of
2008 on Pornography, Pornography Act but has not been able to leverage in
dealing with crime in the pornography because pornography legislation still has
weaknesses in the accountability system weaknesses criminal liability
pornography because of overlap with notions such as making sense of producing,
reproducing to copy, distribute and to distribute menperjualbelikan.
Description:
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pornografi Menurut
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah
merupakan pertanggungjawaban atas dasar kesalahan yang bersifat
kesenganjaan, namun tidak menutup kemungkinan adanya suatu kelalaian.
Pertanggungjawaban pidana mengenai kemampuan bertanggungjawab tidak
dintentukan khusus dalam undang-undang pornografi ini sehingga untuk
menentukan pertanggungjawabannya dapat ditentukan berdasarkan ketentuan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Orang yang sakit ingatan
( Pasal 44), Orang dibawah umur ( Pasal 45), Melaksanakan perintah
jabatan ( Pasal 45), dan Melaksanakan Undang-Undang ( Pasal 50).