Abstract:
The realization of a development in the construction work takes a form of
guarantee from the Bid bond, performance bonds, advance payment bond, and
guarantees in order to ensure the maintenance bond and tranquility of the
employer and the job executor. The collateral is called the construction contract
bond. How in the claims settlement agreement contract construction bond and
What are the obstacles in the settlement of claims and how to solve it? The theory
used is the insurance contract theory, the theory of damages, collateral
development theory and the theory of default.
Description:
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa PT. Jasaraharja Putera
Cabang Pekanbaru telah melakukan kewajibannya dengan membayar
klaim kepada obligee apabila principal wanprestasi, tetapi pembayaran
klaim yang dilakukan membutuhkan waktu lebih dari yang ditentukan
dalam Pasal 67 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 , dimana
Pasal 67 ayat 3 menyebutkan bahwa jaminan atas pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dapat dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 hari
kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh
penerbit jaminan.