Abstract:
Pemerintah Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau telah sukses dan berhasil dalam
penyelenggaraan wajib belajar (wajar 9 tahun) yang sudah dilaksanakan. Selanjutnya
potensi pengembangan model wajar 12 tahun di Kabupaten Bengkalis sangat tinggi
karena didukung oleh alokasi dana pendidikan yang mencapai 30-35% dari APBD.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), tahun 2006–2010
Kabupaten Bengkalis akan menyelenggarakan Wajib Belajar 12 Tahun untuk
mewujudkan pemerataan pendidikan yang bermutu di daerah dalam memenuhi hak
dasar masyarakat sebagai warga negara. Tujuan yang akan dicapai pada kajian
pengembangan pendidikan wajar 12 tahun ini adalah: 1) Memformulasikan model
pengembangan wajar 12 tahun pada pendidikan berbasis masyarakat; 2)
Mendiskripsikan dan menganalisis faktor yang berpengaruh dalam pengembangan
model wajar 12 tahun di Kabupaten Bengkalis; 3) Mengidentifikasi bentuk kemitraan
antara pemerintah dan masyarakat pada pengembangan wajar 12 tahun. Pemerintah
Daerah Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan Wajib Belajar 12 tahun, perlu menyusun
Program Kegiatan Wajib Belajar 12 Tahun dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan
pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau oleh setiap lapisan
masyarakat, sehingga seluruh anak usia 16 – 18 tahun dapat memperoleh dan menamatkan
jenjang pendidikan menengah (SLTA). Untuk itu perlu dilakukan beberapa program
pendidikan, antara lain: 1) Standar Pelayanan Minimum Sekolah (SPM); 2)
Penanggulangan Anak Putus Sekolah; 3) Pemenuhan Guru Kompetensi; 4) Peningkatan
Mutu Pembelajaran; 5) Pemerataan Pendidikan Terpencil; 6) Pemetaan Database
Sekolah; dan 7) Pengembangan Budaya Daerah/Lokal. Dari sisi lain peningkatan mutu
pendidikan di Kabupaten Bengkalis dapat dilakukan melalui, antara lain: 1) peningkatan
fasilitas dan sarana sekolah; 2) peningkatan mutu guru; 3) peningkatan kemampuan
pembelajaran; 4) peningkatan mutu tenaga kependidikan dan administratif; 5)
pemberdayaan partisipasi masyarakat; 6) pengembangan kemampuan siswa; 7)
kurikulum berbasis kompetensi (kbk); 8) pengembangan kurikulum muatan lokal; dan
9) sistem monitoring dan evaluasi.