Browsing by Author "Jamaan, Ahmad"
Now showing 1 - 7 of 7
Results Per Page
Sort Options
Item GAPKI Efforts in Facing Greenpeance Anti-Palm Oil Campaign in Indonesia(2016-11-07) Jamaan, Ahmad; Sasmita, Dini TiaraThis research aim to see Indonesian Palm Oil Association (GAPKI) facing Greenpeace anti-palm oil campaign in Indonesia. From 2007 Greenpeace has campaigning againts Indonesian palm oil products that accused by Greenpeace has destroy peatland and rainforest, pushing orang-utans closer to the brink of extinction and accelerating climate change. Greenpeace has done many direct demontration in Indonesia in their effort to seek attention not only from Indonesian government but also from people around the world. They had try many ways to persuade multinational coorperation to stop buy Indonesian palm oil by released many publication that contain material about destruction of rainforest and peatlands conducted by Indonesian palm oil industryf. Greenpeace palm oil campaign has gave many impact to palm oil industries in Indonesia such as breaking contract of Indonesia palm oil purchased agreement by multinational coorperation by one side in 2010, appearance of EU Renewable Energy, new regulation in Europe who prohibit usage of palm oil in making of biofuel in 2012, additional cost in exporting palm oil to overseas, and worse is declining reputation of palm oil products as a good staple around the world. This research used Qualitative analysis. Theory used in this research is GOs are used by nations theory by McCormick and Kihl (1979). Greenpeace accusing development of Indonesian palm oil plantation harms environment and brings Indonesia become the third largest country who produce gas emission after US and China. Some people of Indonesia believe that Greenpeace were brings others interest. The writer used data which was collected from books, encyclopedia, journal, and website to analyze the research. Considering many negative impact that felt by palm oil farmer and enterpreneur of Indonesia, GAPKI choose to make more effort to face Greenpeace anti-palm oil campaign. This effort including manage Palm oil conference, advocate palm oil through Indonesian Embassy in overseas, formulating Indonesian Sustainable Palm Oil, developing industry based on Crude Palm Oil and revitalitation program of palm oil plantation. This research is trying to see how GAPKI deal with Greenpeace campaign in their effort to save palm oil reputation around the world.Item GAPKI Efforts in Facing Greenpeance Anti-Palm Oil Campaign in Indonesia(2015-01-29) Jamaan, Ahmad; Sasmi, Dini TiaraTh1s rBsBarch aim to see lndonBsian Palm 011 Association (GAPKI) fac1nq GrBBnpBacB anti-palm 011 campaign in Indonesia. From 2007 Green peace has campa1gn1ng aga1nts Indonesian palm 011 products that accused by Greenpeace has destroy peatland and rainforest pushinq oranq-utans closer to the brink of extinction and accelerat1nq climate chanqe Green peace has done many direct demontration 1n Indonesia 1n their effort to seek attention not only from Indonesian qovernment but also from people around thB world ThBY had trv many ways to PBrsuade multinational coarpBrat1on to stop buy Indonesian palm 011 bv released many publical on that contain rnatenal about destruction of rainfo rest and peatlands conducted bv Indonesian palm 011 industrvf. Greenpeace palm oil campaiqn has qaye manv impact to palm 011 industries 1n Indonesia such as breakinq contract of Indonesia palm 011 purchItem PERAN AKTOR LOKAL DALAM KERJASAMA INTERNASIONAL DI INDONESIA(2014-02-11) Saeri, Muhammad; Jamaan, Ahmad; Fachri, Yuli; Tjarsono, IdjangHubungan antata bangsa-bangsa di dunia ini cenderung didominasi actor negara. Negara sebagai pelaku dominan dalam percaturan htrbungan internasional telah menjadi keniscayaan mengingat negaralah yang memiliki otoritas penuh atas banyak hal dalam menjalin kerjasama dengan negara atau aktor-aktor lain di luar negara. Dalam terminologi kedaulatan, negara memiliki banyak hal seperti pemerintahan, penduduk, wilayah, pengakuan, kemampuan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain, kemampuan untuk melindungi wanga negara berikut dengan wilayah teritorialnya. Negara juga yang memiliki otoritas untuk menyatakan perang atau tidak perang (damai) dengan negara lain. Selain itu negara pula yang memiliki otoritas untuk menjalin kerjasama dengan negara lain, mengakui kedaulatan negara lain, memutuskan hubungan dengan suatu negara. Hak untuk menandatangani sebuah perjanjian dan kerjasama internasional juga menjadi otoritas atau hak negara. Tidak heran bila dalam sejarah perkembangan hubungan internasional, teori-teori yang menjelaskan pola, model, perilaku serta sistem yang terjadi selalui dihubungkaitkan dengan kemampuan sebuah negara. Walaupun dalam praiktikny4 peran-peran aktor di luar negara semakin berkembang seiring dengan perkembangan pengetahuan, teknologi dan peradaban manusia, akan tetapi aktor non negara tersebut bertindak selalu atas pengetahuan dan kontrol negara melalui berbagai produk perundang-undangan dan aturan lainnya. Belakangan ini peran negara belakangan cenderung berbagi dengan aktor-aktor non Negara, termasuk di tingkap lokal. Aktor negara selain memberikan peluang kepada aktor bukan negara untuk terlibat aktif,juga karena peran-peran yang diberikan tersebutjuga akan. mendukung spirit kerjasama antarbangsa yang selama ini dijalankan negara. Dengan demikian, adanya desentralisasi peran ini akan memudahkan dan meringankan pekerjaan negara yang semakin kompleks. Aktor-aktor non negara yang diakui dalam percaturan politik internasional seperti organisasi intemasional, individu, perusahaan multi nasional, kelompok pemberontak, dan lembaga swadaya masyarakat, kini juga merambah kepada aktor-aktor lokal seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi dan swasta daerahItem Peran Aktor Lokal Dalam Kerjasama Intemasional di Indonesia(2013-04-17) Saeri, Muhammad; Jamaan, Ahmad; Tjarsono, Idjang; Fachri, YuliHubungan antara bangsa-bangsa di dunia ini cenderung didominasi actor negara. Negara sebagai pelaku dominan dalam percaturan hubungan intemasional telah menjadi keniscayaan mengingat negaralah yang liaemiliki otoritas penuh atas banyak hal dalam menjalin kerjasama dengan negara atau aktor-aktor lain di luar negara. Dalam terminologi kedaulatan, negara memiliki banyak hal seperti pemerintahan, penduduk, wilayah, pengakuan, kemampuan untuk menjalin keijasama dengan negara lain, kemampuan untuk melindungi waraga negara berikut dengan wilayah teritorialnya. Negara juga yang memiliki otoritas untuk menyatakan perang atau tidak perang (damai) dengan negara lain. Selain itu negara pula yang memiliki otoritas untuk menjalin kerjasama dengan negara lain, mengakui kedaulatan negara lain, memutuskan hubungan dengan suatu negara. Hak untuk menandatangani sebuah perjanjian dan kerjasama intemasional juga menjadi otoritas atau hak negara.Item Perbaikan Proses Penyalaian Ikan Patin Pada UKM Putra Agung di Kabupaten Kampar Provinsi Riau(2013-05-07) Padil; Huda, Feblil; Iswadi; Jamaan, AhmadKabupaten Kampar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang mempunyai potensi dalam pengembangan dan pembudidayaan ikan patin, budidaya ikan patin di Kabupaten Kampar dilakukan dengan menggunakan kolam-kolam di air tawar. Salah satu desa yang membudidayakan ikan patin di kolam-kolam adalah Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar dimana memiliki ± 1230 kolam ikan patin. Untuk pengolahan ikan patin pasca panen telah tersedia beberapa Usaha Kecil dan Menengah (UKM) salai ikan patin. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan solusi perbaikan proses penyalaian ikan patin pada UKM Putra Agung. Adapun metode yang digunakan pada kegiatan ini adalah pembuatan meja kerja pengolahan bahan baku dan pembuatan oven penyalaian. Dengan menggunakan metode ini didapatkan meja kerja pengolahan bahan baku yang ergonomis, proses penyalaian yang higienis dan memiliki efisiensi panas yang tinggi.Item PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI MALAYSIA(2013-07-12) Saeri, Muhammad; Rani, Faisyal; Olivia, Yessi; Jamaan, AhmadFokus penelitian adalah meneliti bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia. Dasar hukum perlindungan terhadap TKI adalah sebagai berikut: (1) UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. (2) Inpres No. 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI. (3) Permenaker No. 20 tahun 2007 tentang asuransi TKI Kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik yang berada di dalam maupun di luar negara melibatkan beberapa instansi pemerintah maupun swasta. Instansi tersebut antara lain adalah: Kementerian Luar Negeri, Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehakiman dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia. Khusus untuk perlindungan WNI yang berada di luar negeri, tentu saja Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mendapat porsi tanggung jawab yang besar. Kewajiban tersebut sesuai dengan isi UU No. 37 tahun 1999 pasal 19, 20 dan 21. Penelitian ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: (1) Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Masa Perekrutan, (2) Perlindungan TKI pada Masa Penempatan dan (3) Perlindungan Pasca Pemulangan TKI di Malaysia.Item Strategi Peningkatan Daya Saing Produk Ekspor Indonesia Dalam Komunitas Asean(wahyu sari yeni, 2019-03-21) Jamaan, Ahmad; Suyastri, CifebrimaPenelitian ini tentang ekonomi dari perspektif Indonesia yang diarahkan kepada daya saing produk ekspor, bahwa ekonomi adalah motor penggerak berbagai kerjasama internasional termasuk di ASEAN. Ekonomi yang dijadikan sebagai penggerak kerjasama dimulai dengan penerapan pengurangan tarif bea masuk secara bertahap dalam kerangka AFTA (ASEAN Free Trade Area). Dengan diberlakukan MEA, akan terjadi aliran barang, jasa, investasi, modal dan buruh terampil secara bebas di kawasan ASEAN. MEA berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pemasok energi dan bahan baku bagi industrilasasi di kawasan ASEAN karena manfaat yang diperoleh dari kekayaan sumber daya alam dan MEA memperluas pangsa pasar Indonesia ke level internasional. Peluang dan Strategi Peningkatan Daya Saing produk indonesia melalui peningkatan sumber daya manusia dengan cara antara lain, pemerintah selalu mendorong daya saing dan peningkatan nilai tambah dari sumber daya lokal. Demikian juga pemerintah terus meningkatkan kewirausahaan dan efisiensi.