Browsing by Author "Hasanah, Ulfia"
Now showing 1 - 10 of 10
Results Per Page
Sort Options
Item AKIBAT HUKUM KEPAILITAN TERHADAP JABATAN NOTARIS(2015-02-28) Hasanah, UlfiaUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) mengatur bahwa Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Menteri yang bidang dan tanggung jawabnya meliputi Kenotariatan. Sebagai pejabat umum Notaris berwenang menjalankan sebagian kekuasaan negara untuk memberikan pelayan hukum terhadap masyarakat. Dengan kewenangan ini Notaris memiliki kedudukan yang unik, yaitu sebagai pejabat umum yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah tetapi bukan suatu jabatan yang digaji sebagaimana Pegawai Negeri. Namun dengan posisinya tersebut Notaris sebagai suatu fungsional yang disegani di masyarakat, hal ini dikarenakan Akta-akta yang dibuat sebagaimana kewenangannnya dapat menjadi alat bukti yang kuat jika terjadi persengketaan di masyarakat, apapun yang ditulis atau ditetaapkannya adalah benar. Dengan posisi pentingnya tersebut. Seiring perkembangan zaman keberadaan pejabat umum Notaris menjadi sangat urgensi, mengingat jabatan Notaris sangat rentan untuk digugat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan apa yang telah dibuat atau ditetapkannya berdasarkan kewenangan yang melekat pada profesinya. Bahkan lebih jauh dapat mengakibatkan kepailitan bagi Notaris yang bersangkutan. Hal ini dapat terjadi apabila harta kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar ganti kerugian yang timbul atas kelalaiannya dalam bertugas yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain. Dalam kaitannya dengan tugas yang diemban oleh seorang Notaris dengan peraturan tentang kepailitan adalah dinyatakan dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Akibat hukum terhadap kedudukan jabatan Notaris yang dinyatakan pailit, maka jika seorang Notaris dijatuhi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, kepada Notaris tersebut hanya dapat diberhentikan sementara dari jabatannya karena kepailitan seorang Notaris adalah memandang Notaris sebagai pribadi, hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disebut UU Kepailitan) yang mengatur bahwa yang dapat dipailitkan salah satunya adalah orang perorangan. Perlindungan hukum kepada Notaris yang dinyatakan dijatuhi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga apabila dianalisis, maka UUJN belum memberikan perlindungan hukum bagi Notaris yang dinyatakan pailit, sedangkan UU Kepailitan melindungi Notaris dalam sudut pandang Notaris tersebut adalah debitur orang perorangan.Item Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Di Daerah Area Pertambangan(2015-05-11) Hasanah, UlfiaWilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan yang maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional. Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan hubungan yang bersifat abadi. Tanah adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi setiap umat manusia yang ada di muka bumi. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, tanah adalah tempat hidup yang harus diusahakan dan dimanfaatkan serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat ( 3) menyatakan bahwa “ bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatItem ANALISIS PERLINDUNGAN HAK MEREK DAN PERMASALAHAN PENDAFTARAN MEREK DI PROVINSI RIAU(2014-08-28) Jayakusuma, Zulfikar; Bachtiar, Maryati; Hasanah, UlfiaMerek dapat mencegah persaingan usaha tidak sehat, karena dengan merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahaya produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya tetapi mereknya. Bagi masyarakat yang hidup di kota-kota kecil dan tidak mengerti dengan aturan tentang merek, jarang sekali kita lihat mereka mendaflarkan merek-merek dari produk mereka walaupun barang-barang yang mereka hasilkan sudah begitu terkenal dan populer di kalangan luas. Akibatnya sering merek mereka ditiru oleh pihak lain dan juga berakibat pada merugikan produsen yang telah memakai merek tersebut sejak awal. Pada penelitian ini akan dirumuskan permasalahan yang diteliti yaitu, Bagaimanakah Perlindungan dan pengaturan tentang Hak Merek di Indonesia ? Bagaimanakah Mekanisme Pendaftaran hak atas merek ? Permasalahan apakah yang menjadi kendala dalam pendaftaran merek di Provinsi Riau? Penelitian ini merupakan peneltian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan vuridis sosiologis. Analisa data merupakan analisis kwalitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan dan pengaturan tentang Hak Merek di Indonesia diatur dalarn Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang merek. Pendaftaran merek bersifat konstitutif yaitu hak merek itu ada karena adanya pendaftaran merek. Perlindungan merek dilaksanakan oleh Negara dengan menjamin penegakan hukum atas pelanggaran hak merek seseorang yang telah didaftarkannya. Mekanisme Pendaftaran hak atas merek dapat didaftarkan langsung oleh pemilik merek atau melalui Konsultan HKI. Pendafatarut dilakukan di Kantor HKI Dirjend HKI atau melalui Kantor Wilayah Depkumham Provinsi. Kendala dalam pendaftaran merek di Provinsi Riau Hasil obsen asi dalam penelitian ini ditemukan bahw-a terdapat permasalahan atau kendala dalam pendaftaran merek dan permasalahan tentang ketidaklahuan masyarakat tentang merek. Jadi dua permasalahan inilah yang sangat penting di Provinsi Riau berkenaan dengan permasalahan merekItem Eksistensi Tanah Hak Ulayat PAda Masyarakat Suku Sakai si Kabupaten Bengkalis Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Hukum Adat(2013-04-17) Dasrol; Sunarmi; Bachtiar, Maryati; Lestari, Rika; Hanifah, Mardalena; Hendra, Rahmad; Hasanah, Ulfia; Fitriani, Riska; firdausTanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Tanah diciptakan oleh Tuhan sebagai tempat makhluk-makhluk yang diciptakannya beraktifitas, termasuk manusia. Ketersediaan tanah sebagai slumber daya alam dari dahulu sampai dengan saat ini relatif tidak berubah atau statis, sedangkan jumlah penduduk atau populasi {population) manusia di atas permukaan bumi ini cenderung berkembang atau semakin banyak. Tanah menjadi benda yang dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok {basic need) seperti pangan {food), sandang {clothing), dan papan {housing) manusia membutuhkan tanah. Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia karena manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah. Demikian pula bagi masyarakat hukum adat, tanah merupakan tempat dominan karena tanah merupakan sumber rezeki yang terbesar, segala kebutuhan hidup mereka bersumber di atas tanah.Item Kajian Tentang Hukum Waris Adat Masyarakat Kampar Riau(2015-05-11) Hasanah, UlfiaPada hakekatnya di Propinsi Riau, adat istiadat yang berlaku adalah adat melayu, namun dalam pertumbuhannya terdapat pula variasi-variasi adat yang ditandai dengan adanya wilayahwilayah adat. Secara umum adat melayu menganut garis keturunan (geneologis) secara Patrilineal dari garis keturunan bapak tetapi variasi-variasinya menganut juga garis keturunan ibu (matrilineal). Jenis penelitian yang akan digunakan adalah yuridis sosiologis (penelitian hukum empiris) yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Kampar berada dalam lingkungan wilayah Hukum adat melayu Riau. Kampar memiliki adat dan hukum adat sendiri dengan sistem kekerabatan matrilineal. Pada masyarakat Kampar dengan sistem kekerabatan matrilineal maka sistem pewarisannya juga menganut sistem pewarisan secara matrilineal untuk harta pusaka tinggi. Sedangkan untuk harta pusaka rendah menggunakan sistem pewarisan berdasarkan hukum waris berdasarkan hukum islam. Hambatanhambatan dalam pelaksanaan pewarisan pada masyarakat Kampar terjadi dalam pada hakikatnya berkaitan dengan pudarnya nilai agama dan adat itu sendiri pada diri pemangku adat, sehingga menjadikan anak kemenakan terlantar tanpa kepahaman akan adat. Ditambah dengan belum sinerginya pemahaman mengenai waris khususnya tentang ulayat pada kekuatan adat bertali tiga, ninik mamak, alim ulama, dan pemegang pemerintahan.Item KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT PETALANGAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI KABUPATEN PELALAWAN(2013-06-11) Sunarmi; Hendra, Rahmad; Bachtiar, Maryati; Lestari, Rika; Dasrol; Hasanah, Ulfia; Fitriani, Riska; Hanifah, MardalenaIndonesia dikenal sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alamnya. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable) maupun yang tak terbarukan (non renewable) serta yang berbentuk modal alam (natural resources stock), seperti daerah aliran sungai, danau, kawasan lindung, pesisir, dll. atau dalam bentuk komoditas seperti kayu, rotan, mineral dan gas bumi, ikan, dll. terdapat merata hampir di seluruh wilayah Indonesia.1 Kekayaan sumber daya alam Indonesia dipahami pemerintah sebagai modal penting dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Oleh karena itu, atas nama pembangunan yang diabdikan pada pengejaran target pertumbuhan ekonomi (economic growth development), demi peningkatan pendapatan dan devisa negara (state revenue), maka pemanfaatan sumber daya alam dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, demokratis, dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam. Implikasi yang ditimbulkan dari praktik-praktik pemanfaatan sumber daya alam yang mengedepankan pencapaian pertumbuhan ekonomi semata adalah secara perlahan tetapi pasti menimbulkan kerusakan dan degradasi kuantitas maupun kualitas sumber daya alam.Item Memaknai Hakikat Kedaulatan Rakyat Dalam Ketatanegaraan Indonesia(2015-02-28) Hasanah, UlfiaPrinsip demokrasi dan nomokrasi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari ciri negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan ciri negara yang menjunjung tinggi hukum. Dalam impleme ntasinya kedua prinsip diatas berpengaruh langsung dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara bahkan menjadi dasar bagi terjadinya perubahan konstitusi negara. Hal ini menandakan bahwa ide kedaulatan rakyat menjadi dasar bagi terjadinya perubahan fundamental dalam negara berupa perubahan konstitusi, karena konstitusi ( UUD 1945 ) dimaknai sebagai wujud hakiki kehendak nyata dari rakyat. Hal ini sejalan dengan ungkapan bahwa kekuasaan itu oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat ( the govertment of the people, by the people, for the people ).Item Pelestarian Rakit Kreatif Sebagai Salah Satu Upaya Menuju Eksistensi Budaya Melayu(2015-02-28) Hasanah, Ulfia; Ismi, HayatulPembangunan tak dapat dilepaskan dari tata nilai dan sistem sosial, pembangunan juga dapat dikatakan bagaimana memperbaiki suatu kualitas dan taraf hidup masyarakat dengan sistem nilai yang relevan. Dalam mewujudkan visi Riau menjadikan Riau pusat ekonomi dan kebudayaan melayu, maka banyak hal yang bisa dilakukan dalam mewujudkan hal tersebut demi eksistensi budaya melayu tersebut, selain dengan simbol-simbol melayu misalnya dengan pakaian yang digunakan ketika bekerja, begitu juga dengan penggunaan bahasa dan lainnya yang telah dilakukan oleh pemerintahan propinsi Riau beserta kabupaten-kabupatennya. Selain hal tersebut diatas upaya dalam membangkitkan eksistensi budaya melayu bisa dengan membangkitkan kembali tradisi-tradisi yang dilakukan diberbagai daerah di propinsi Riau sebagai daerah melayu, misalnya di Taluk Kuantan dengan Pacu jalurnya, dan salah satunya lagi yang juga merupakan tradisi yang pernah dilakukan di Rokan Hulu yaitu Lomba Rakit Kreatif, dimana lomba rakit ini merupakan tradisi yang pernah dilakukan di Rokan Hulu, namun tradisi ini hampir dilupakan, padahal tradisi ini seharusnya diangkat karena ada nilai-nilai budaya yang dapat diambil dalam rangka mewujudkan Riau menjadi pusat perekonomian dan kebudayaan melayu.Item Perlindungan Terhadap Usaha Mikr, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Di Kota Pekanbaru (Suatu Kajian Tentang Hak Kekayaan Intelektual)(2015-05-11) Dasrol; lestari, Rika; Fitriani, Riska; Hardi; Firdaus; Hendra, Rahmad; Bachtiar, Maryati; Hasanah, Ulfia; Hanifah, MardalenaSalah satu Pelaku Usaha yang memiliki eksistensi penting namun kadang dianggap terlupakan percaturan kebijakan di negeri adalah Unit Mikro, Kecil dan Menenganh (UMKM). UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi ini bisa dilihat dari berbagai data empiris yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian, yaitu : a. Jumlah industri yang besar dan terdapat di setiap sektor ekonomi. Pada tahun 2011 terdapat jumlah UMKM diprediksi sebanyak 55.206.444 unit dengan jumlah Usaha Mikro sebanyak 54.559.969 unit, Usaha Kecil sebanyak 602.195 unit dan Usaha Menengah 44.280 unit serta Usaha Besar sebanyak 4.952 unit. Jumlah UMKM ini meningkat sebesar 2,02 persen dari 53.823.732 unit pada tahun 2011. Sementara diprediksikan jumlah penyerapan tenaga kerja UMKM sebanyak 101.722.458 orang atau meningkat 3,55 persen dari sebanyak 99.401.775 orang pada tahun 2010. 1 b. Potensi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Memahami permasalahan UMKM agar dapat meneropong dengan lebih jelas, kita harus melihat banyak dimensi dan perspektif yang lebih luas. UMKM dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain aspek pemasaran, produksi, SDM, dan manajerial, legalitas, keuangan, permodalan, ketenagakerjaan, dan aspek lainnya. Seluruh aspek tersebut selalu berkaitan dalam upaya pengembangan UMKM. Meskipun dari berbagai kajian dan kondisi di lapangan aspek pemasaran, SDM dan permodalan atau pembiayaan sering menjadi isu terpenting dalam permasalahan yang dihadapi UMKM, disamping itu tentunya adalah aspek legalitas formal UMKM tersebutItem Reditribusi Tanah Terlantar Di Kota Pekanbaru(2015-05-11) Hasanah, UlfiaTanah adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi setiap umat manusia yang ada di muka bumi. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, tanah adalah tempat hidup yang harus diusahakan dan dimanfaatkan serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pasal 1 ayat 3 UUPA menyatakan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia, Bumi, air serta ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi. Negara memberikan hak atas tanah kepada orang atau badan hukum selalu diiringi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam UUPA. Karena itu Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanah yang berada dalam penguasaannya, dan UUPA telah mengatur akibat hukum terhadap tindakan tersebut berupa hapusnya hak atas tanah, pemutusan hubungan hukum, serta keputusan bahwa tanah tersebut dikuasai langsung oleh Negara. Penelitian ini bertujuan menggambarkan tentang mekanisme penertiban tanah terindikasi terlantar di Propinsi Riau, jumlah tanah terlantar yang ada di Propinsi Riau, dan tata cara redistribusi tanah terlantar di Propinsi Riau.