Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Jalan Raya Kota Pekanbaru
No Thumbnail Available
Date
2012-12-06
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pekanbaru mempakan daerah yang mulai perkembang dan jumlah
penduduk setiap tahunnya bertambah pesat, disamping itu daerah ini terdapat
banyak perusahaan besar sehingga volume kendaraan bermotorpun semakin
banyak. Di beberapa ruas jalan di Pekanbaru sudah mulai sering terlihat
kemacetan kendaraan yang cukup panjang pada waktu-waktu tertentu. Hal ini
selain disebabkan tidak sebandingnya volume kendaraan dengan kapasitas
jalan-jalan yang ada, juga dipicu oleh kurangnya kesadaran dan perilaku
disiplin para pemakai jalan dalam berlalu lintas. Akibatnya sejumlah
kecelakaan lalu lintas sering terjadi dan kadang merenggut korban yang tidak
sedikit.
Berdasarkan pemahaman ini, maka penelitian ini merumuskan tiga
rumusan masalah, yalcni; Pertama Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Pekanbaru?, Kedua, Faktor
apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukiun
terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Pekanbaru? Ketiga, Upaya
apa saja dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan
penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota
Pekanbaru?
Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat
disimpulkan. Pertama pelaksanaan penegakan hukimi terhadap pelanggaran
lalu lintas di jalan raya kota Pekanbaru ada beberapa hal yang dilakukan
adalah sebagai berikut: penegakan hukum secara Pre-entif. dan Preventif,
Kedua, Faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya kota Pekanbaru, yaitu: Faktor
internal (faktor yang berasal dari dalam tubuh Kepolisian Lalu Lintas) dan
Faktor eksternal (faktor yang berasal dari luar), Ketiga upaya yang dilakukan
untuk mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya kota Pekanbaru, upaya pertama
dari internal kepolisian, yaitu membenahi segala hal-hal yang bersifat sarana
dan prasaran bagi anggota kepolisian khususnya Polisi Lalu lintas dan juga
pemberian pendidikan tambahan bagi anggota kepolisian, khususnya
kepolisian lalu lintas tentang pemolisian agar lebih bersikap professional
sehingga menambah kepercayaan masyarakat akan peran dan ftingsi dari
Kepolisian. Upaya kedua, dari eksternal, yaitu dengan melakukan atau
menggiatan kegiatan yang bersifat memberikan pendidikan dan pengetahuan
kepada masyarakat tentang arti penting dari tertib berlalu lintas, dan juga
penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.